Komisi Eropa pada hari Rabu (13/2/19) waktu setempat secara sementara menetapkan 23 negara sebagai negara-negara yang mengancam dalam sisi pencucian uang dan menjamin pendanaan terorisme.
Uni Eropa akan memastikan daftar hitam negara-negara tersebut setelah mendapat persetujuan 28 negara anggota dan Kongres Eropa bulan depan.
Komisi Eropa menyatakan 23 negara yang termasuk dalam daftar hitam awal dinilai tidak melakukan upaya yang cukup untuk mencegah pencucian uang dan menjamin pendanaan terorisme.
Bank-bank di Uni Eropa terpaksa melakukan pemeriksaan yang lebih ketat pada setiap transaksi keuangan dengan lembaga dan pelanggan dari negara-negara yang terdaftar.
Dua puluh tiga negara yang masuk dalam daftar selain Korea Utara dan Iran, adalah Afghanistan, Samoa, Bahama, Botswana, Ethiopia, Ghana, Irak, Libya, Nigeria, Pakistan, Panama, Puerto Riko, Arab Saudi, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Yaman.