Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

UU Khusus Debu Halus Akan Berlaku Mulai Hari Jumat

Write: 2019-02-14 16:27:49Update: 2019-02-14 16:43:25

UU Khusus Debu Halus Akan Berlaku Mulai Hari Jumat

Photo : YONHAP News

Pemerintah akan mengoperasikan UU khusus debu halus yang menjadi standar hukum pencegahan debu halus mulai hari Jumat (15/2/19) sebagai langkah untuk menurunkan kadar debu halus. 

Menurut UU khusus tersebut, pemerintah akan membatasi pengoperasian kendaraan di kota Seoul dan kemudian menerapkannya di wilayah lain secara bertahap. 

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan rincian yang diperlukan untuk UU tersebut telah dibahas pihak legislatif selama enam bulan, sejak UU khusus debu halus diumumkan bulan Agutus tahun lalu.  

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan denda sesuai dengan peraturan yang akan diberlakukan. 

UU itu mengatur agar walikota dan gubernur dapat mengeluarkan peringatan penuruan darurat jika kadar rata-rata debu halus menembus 50 ㎍ per meter persegi atau perkiraan debu halus pada hari berikutnya melampau 50㎍. 

Apabila mengeluarkan peringatan penurunan darurat, maka walikota dan gubernur dapat membatasi pengoperasian kendaraan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >