Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Wanita Korea Selatan Berpendapat UU Abosi Perlu Diperbaiki

Write: 2019-02-15 12:05:37Update: 2019-02-15 17:31:36

Wanita Korea Selatan Berpendapat UU Abosi Perlu Diperbaiki

Photo : YONHAP News

Sebuah data menunjukkan aktivitas pengguguran kandungan atau aborsi di Korea Selatan pada tahun lalu di lakukan sampai 46 ribu kali.

Tiga dari empat orang wanita Korea Selatan berpendapat agar pemerintah memperbaiki undang-undang yang mengatur aborsi.

Institut Kesehatan dan Sosial Korea (KIHSA) pada hari Kamis (14/2/19) mengumumkan hasil survei online yang dilakuan pada 10 ribu orang wanita berusia 15-44 tahun pada tahun lalu tentang tindakan abosi. 

Survei itu menyatakan 20 persen wanita hamil pernah melakukan aborsi dalam hidupnya, dengan 47 persen melakukan aborsi tanpa pasangan, 38 persen oleh wanita yang telah bercerai, dan 13 persen dilakukan wanita dengan pasangan yang belum menikah.

Data menunjukan angka arbosi ternyata semakin berkurang, 29,8 persen pada tahun 2005, 15,8 persen 2010 dan 4,8 persen pada 2017. 

Hal itu muncul akibat meningkatnya pemakaian alan kontrasepsi, pemberian resep obat pasca kontrasepsi dan berkurangnya rasio wanita berusia 15-44 tahun.

Selain itu, 75,6 persen responden menyatakan bahwa undang-undang abosi harus diperbaiki, termasuk pasal yang menyatakan bahwa hanya pihak wanita yang mendapat hukuman.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >