Korea Selatan Memberlakukan UU khusus debu halus pada hari Jumat (15/2/19).
Melalui UU tersebut pemerintah daerah dapat mengeluarkan peringatan penuruan darurat debu halus jika kadar rata-rata debu menembus 50 ㎍ atau perkiraan debu halus pada hari berikutnya melampaui 50㎍.
Melalui peringatan tersebut walikota dan gubernur dapat membatasi pengoperasian kendaraan yang berusia tua, namun saat ini hanya berlaku bagi kota Seoul.
Pemerintah Seoul dapat membatasi pengoperasian kendaraan emisi gas kelas ke-5 mulai pukul 06.00 pagi hingga 09.00 malam dengan denda pelanggaran 100 ribu won.
Pemerintah membentuk komite penanggulang khusus debu halus yang terdiri atas pemerintah dan swasta untuk menyediakan langkah-langkah terkait.
Komite tersebut mengadakan pertemuan pertama pada hari Jumat dan memutuskan akan mengurangi 36 persen debu halus dari data tahun 2014 hingga tahun 2022.