Mulai bulan Maret tarif bus antarprovinsi di Korea Selatan akan naik rata-rata 10,7 persen, sedangkan bus antarkota akan naik rata-rata 12,2 persen.
Kenaikan tarif bus antarprovinsi pertama dilakukan dalam enam tahun, sementara tarif bus antarkota dalam empat tahun.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi menjelaskan pihaknya melakukan kenaikan tarif akibat kesulitan pengoperasian perusahaan bus yang mengalami defisit.
Selama ini perusahaan bus meminta kenaikan tarif lebih dari 20 persen, namun kementerian mengabulkan kenaikan dengan angka relatif sedikit karena mempertimbangkan keberatan masyarakat.
Kementerian juga berencana memperbanyak kemudahan diskon tarif bus melalui sistem kartu khusus dan mengatur jalur untuk memendekkan jarak dan waktu pengoperasian bus.