Pemerintah melakukan langkah pengurangan debu halus di daerah ibu kota dan sekitarnya pada hari Kamis (21/2/19) sama seperti sehari sebelumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pihaknya mengeluarkan langkah pengurangan debu halus untuk daerah Seoul, Incheon dan Provinsi Gyeonggi pada hari Kamis (21/2/19) mulai pukul 06.00 pagi hingga 09.00 malam.
Jika langkah itu diberlakukan, para pegawai kantor pemerintah di daerah ibu kota wajib melaksanakan sistem ganjil-genap pengoperasian kendaraan.