Pemerintah pada hari Jumat (22/2/19) menerapkan langkah pengurangan debu halus darurat pertama di 16 kota di seluruh negeri, kecuali Pulau Jejudo sejak pukul 06.00 pagi sampai 09.00 malam.
Ini adalah kali keempat pemerintah mengeluarkan langkah pengurangan debu halus darurat dan pertama sejak undang-undang khusus debu halus diberlakukan.
Pemerintah Seoul untuk pertama kali membatasi pengoperasian kendaraan emisi gas kelas ke-5.
Mereka memasang CCTV di 51 lokasi seluruh Seoul untuk mengawasi kendaraan dan mengenakan denda 100 ribu won pada pihak yang melanggar.
Aturan yang berlaku juga mewajibkan pegawai pemerintah dan instansi umum menerapkan sistem ganjil-genap pengoperasian kendaraan pada hari pemberlakuan langkah pengurangan debu halus darurat.