Tujuh puluh empat jenazah korban kerja paksa yang diculik Jepang pada masa penjajahan telah kembali ke tanah air pada hari Kamis (28/3/19).
Diantara jenazah-jenazah tersebut, 70 orang diketahui merupakan pekerja dan 4 orang tentara.
Dari 70 jenazah pekerja, 19 jenazah tidak diketahui identitasnya, sedangkan 14 jenazah korban tidak diketahui nama asli mereka, selain nama yang telah dirubah menjadi nama Jepang.
Pada tahun 1938, pemerintah Jepang memindahkan paksa 7,8 juta warga Korea dengan membuat UU Mobilisasi Nasional.
Pada saat itu lebih dari 80 ribu warga Korea meninggal dunia di Jepang, namun hanya sekitar 10 ribuan jenazah yang dapat dipulangkan ke tanah air.
Menurut data resmi dari pemerintah Jepang, masih tersisa 3.700 jenazah warga Korea di Jepang.
Repatriasi 74 jenazah kali ini merupakan hasil kerja keras Dewan Korea untuk Rekonsiliasi dan Kerja Sama (KCRC).
Jenazah korban kerja paksa yang dikembalikan ke Korea setelah 80 tahun akan dimakamkan di Pulau Jejudo setelah upacara peringatan Hari Gerakan Kemerdekaan 1 Maret.