Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan langkah penurunan debu halus mulai pukul 6 pagi hingga 9 malam hari Senin (4/3/19) di sembilan kota meliputi Seoul, Incheon, Gyeonggi-do, Daejeon, Sejong, Chungcheong Selatan, dll.
Langkah tersebut dikeluarkan selama empat hari secara berturut-turut ke wilayah metropolitan Seoul dan wilayah di provinsi Cheongcheong-do kecuali kota Daejeon.
Di wilayah tersebut, sistem mobil dengan nomor polisi genap-ganjil dilaksanakan.
Selain itu, 441 unit tempat parkir di lembaga umum di kota Seoul ditutup secara menyeluruh, dan pengoperasian kendaraan berbobot 2,5 ton lebih dengan emisi gas buang kelas lima dibatasi.