Presiden Moon Jae-in hari Selasa (5/2/19) memerintahkan semua instansi untuk menyediakan tindakan penanggulangan akan debu halus.
Presiden secara khusus meminta penyediaan tindak penangulangan untuk anak- anak.
Moon memerintahkan instansi pemerintah mencari cara untuk memasang mesin penyegar udara yang berkapasitas besar di setiap TK dan sekolah.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pihaknya akan menggunakan semua sarana untuk menghadapi masalah debu halus, salah satunya dengan melaksanakan sistem ganjil-genap bagi semua kendaraan di seluruh negeri.
Pemerintah juga akan melakukan pembersihan dengan air di sekitar fasilitas umum pada jam masuk dan pulang kantor.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya mempertimbangkan pembatasan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap dalam cakupan tidak mempengaruhi penyediaan listrik.
DPR juga membahas masalah debu halus dan mengusulkan sebuah rancangan undang-undang untuk memasukkan debu halus ke kategori bencana sosial seperti kebakaran dan peledakan.
Jika RUU ini diloloskan, pihak yang mendapat kerugian akibat pelaksanaan langkah pengurangan debu halus mendapat bantuan secara hukum.