Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dibebaskan bersyarat oleh Pengadilan Seoul atas dasar kesehatan yang memburuk.
Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Rabu (6/3/19) mengumumkan keputusan pembebasan mantan presiden berusia 77 tahun tersebut, setelah dirinya ditahan selama 349 hari.
Sementara membebaskan Lee lebih cepat dari hari pembebasan sebenarnya yakni tanggal 4 April, pengadilan mengatakan keputusan tersebut dibuat untuk menjamin hak tahanan untuk melakukan pembelaan di pengadilan banding, dan juga untuk menjaga dirinya berada dalam wilayah tempat tinggal pembebasan bersyarat yang ditetapkan.
Pihak pengadilan melihat bahwa hal tersebut mustahil menghapus keputusan yang telah dijatuhkan, dengan hanya tersisa 43 hari masa tahanan. Jaksa penuntut juga tidak akan dapat membatasi tempat tinggalnya setelah waktu tersebut, kecuali dirinya dibebaskan bersyarat.
Dikatakan, pengadilan mempertimbangkan klaim Lee bahwa dirinya menderita sindrom apnea tidur, yang ditunjukkan dengan adanya jedah napas saat tidur, dan kondisi kesehatannya itu dapat menyebabkan kematian mendadak.
Pada bulan januari tahun ini, Lee mengajukan pembebasan bersyarat di pengadilan sama yang memproses pengadilan banding atas keputusan bersalah terkait dakwaan korupsi, termasuk penyuapan dan penggelapan dana.
Mantan presiden itu ditahan pada bulan Maret tahun lalu. Setelah pengadilan rendah menjatuhkan hukuman penjara atas dakwaan korupsi di bulan Oktober, Lee telah mengajukan banding atas hukuman penjara 15 tahun yang diterimanya.