Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia pada hari Jumat (8/3/19) menyampaikan pihaknya sedang berupaya untuk menyelesaikan kasus terkait pemimpin perusahaan Korea Selatan yang melarikan diri tanpa membayar gaji pegawainya di Indonesia.
Kedubes Korsel menambahkan bahwa pemimpin perusahaan yang bertanggung-jawab dan memiliki otoritas dalam hal gaji karyawan yang belum dibayarkan tersebut telah melarikan diri, sehingga kepolisian Korea Selatan dan Indonesia saat ini sedang membahas penanggulangannya.
Kamar Dagang dan Industri Korea dan Asosiasi Pengusaha Garmen Korea Selatan di Indonesia telah melakukan 5 pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia terkait kasus tersebut.
Badan Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Kementeriaan Ketenagakerjaan Indonesia berkofus pada likuidasi perusahaan dan pembayaran gaji yang belum terbayar melalui musyawarah antara pihak bersangkutan dari pada proses hukum terhadap pengusaha tersebut.