Seorang wanita Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Malaysia dua tahun lalu telah dibebaskan setelah tuduhan terhadapnya dibatalkan.
Berbagai media melaporkan pada hari Senin bahwa jaksa penuntut Malaysia dalam kasus tersebut meminta agar tuduhan pembunuhan terhadap Siti Aisyah dibatalkan, tanpa memberikan alasan.
Sebuah pengadilan tinggi di Malaysia membebaskan wanita berusia 27 tahun itu dari penjara pada hari Senin, di mana dia dikutip mengatakan bahwa dia tidak menyangka bahwa tuduhan akan dibatalkan.
Aisyah dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong dituduh mengolesi agen saraf VX di wajah Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Kedua wanita itu membantah telah membunuh Kim, mengklaim bahwa mereka berpikir mereka mengambil bagian dari lelucon televisi.
Sementara Korea Utara membantah terlibat dalam pembunuhan itu, empat pria yang diyakini warga Korea Utara juga telah didakwa dalam kasus tersebut. Orang-orang itu meninggalkan Malaysia ke Korea Utara segera setelah serangan mematikan itu.