Uni Eropa mengonfirmasi keputusannya untuk mengecualikan Korea Selatan dari daftar hitam surga pajak.
Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan hari Selasa (12/3/19) menyatakan Dewan Direktur Keuangan UE (ECOFIN) mengakui upaya Korea Selatan sepanjang tahun lalu untuk meningkatkan transparansi dalam investasi asing.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2017 dewan tersebut menunjuk Korea Selatan sebagai surga pajak potensial, mengklaim pembebasan pajak perusahaan oleh Korea Selatan untuk perusahaan-perusahaan investasi asing melanggar prinsip perpajakan yang adil.
Pemerintah Korea Selatan kemudian merevisi peraturan pajaknya pada bulan Desember untuk menghilangkan sistem pembebasan pajak parsial yang disengketakan. Perubahan mulai berlaku sejak Januari tahun ini.
Kementerian Strategi dan Keuangan menyampaikan pengecualian tersebut membuktikan bahwa masyarakat internasional mengakui upaya pemerintah Korea Selatan untuk mematuhi standar internasional.