Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan hari Jumat (15/3/19) menyatakan pihaknya telah melarang pesawat seri 737 MAX dari perusahaan Boeing untuk terbang di wilayah udara sekaligus lepas landas maupun mendarat di bandara Korea Selatan. Pesawat ini tengah dibicarakan soal keamanan terkait kasus jatuhnya pesawat baru-baru ini.
Kementerian menyampaikan larangan itu ke setiap maskapai dan instansi bersangkutan melalui NOTAM, pemberitahuan tentang informasi terkait penerbangan yang aman.
Jenis pesawat yang dilarang Kementerian itu adalah B737 MAX 8 dan 9, dan tindakan tersebut berlaku hingga ada pengumuman berikut.
Masa berlaku NOTAM di bidang penerbangan biasanya tiga bulan.
Menurut Kementerian itu, maskapai Eastar Jet asal Korea Selatan menjadi satu-satunya maskapai yang memiliki 2 unit pesawat B737 MAX 8 dan telah memutuskan untuk menghentikan penerbangannya.
Hingga kini belum ada maskapai penerbangan baik dalam maupun luar negeri yang menerbangi wilayah udara Korea Selatan atau menggunakan bandara di dalam negeri.