Pemerintah kota Seoul akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di supermarket dan toko besar mulai bulan depan.
Di bawah undang-undang yang direvisi tentang penggunaan limbah daur ulang, Seoul berencana untuk melarang kantong plastik sekali pakai di supermarket dan toko roti berukuran besar.
Namun, toko masih akan diizinkan untuk menawarkan kantong plastik tipis yang digunakan untuk mengisi barang basah seperti ikan, daging, dan barang dagangan serupa lainnya.
Toko yang melanggar larangan tersebut dapat didenda hingga tiga juta won.
Pemerintah kota Seoul telah mendorong toko-toko yang terkena dampak untuk mematuhi larangan tersebut, sejak diberlakukan pada bulan Januari. Namun, pihaknya sekarang akan mengenakan denda tanpa peringatan setelah berakhirnya masa tenggang tiga bulan.