Sebuah Pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk secara paksa menyita aset Mitsubishi Heavy Indstries di negara ini, yang tidak mengambil langkah apa pun menyusul putusan Mahkamah Agung tahun lalu mengenai pekerja paksa masa perang.
Menurut sebuah kelompok sipil untuk perbudakan syahwat oleh militer Jepang pada tanggal 25 Maret, Pengadilan distrik di kota Daejeon mengeluarkan putusan untuk menyita hak atas sejumlah enam paten dan dua merek dagang yang dimiliki oleh Mitsubishi Heavy Industreis di Korea Selatan.
Pengadilan itu memberikan persetujuan bagi empat penggugat untuk menyita sejumlah aset senilai 804 juta won sebagai kompensasi bagi pekerja masa perang.
Seorang pejabat di kelompok sipil itu mengatakan, jika Mitsubishi Heavy Industries tidak mengambil tindakan yang tulus, prosedur berikutnya menyusul penyitaan aset akan terus berlanjut.