Photo : Getty Images Bank
Penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di supermarket dan toko besar mulai bulan depan.
Kementerian Lingkungan Hidup pada hari Rabu (27/3/19) menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan mulai tanggal 1 April, seiring dengan revisi undang-undang tentang penggunaan limbah daur ulang yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari.
Pihak kementerian sedang mendorong toko-toko yang terkena dampak untuk mematuhi peraturan tersebut sejak tanggal 1 Januari hingga akhir bulan Maret.
Namun mulai tanggal 1 April, toko-toko yang tertangkap menyediakan kantong plastik sekali pakai, akan dikenakan denda maksimal 3 juta won.
Sementara itu, produk yang mengandung air atau bisa bocor saat dikemas, seperti tahu dan ikan, masih diizinkan untuk menggunakan kemasan plastik.
Jumlah penggunaan kantong plastik di seluruh negeri Korea Selatan tercatat mencapai sekitar 21,1 miliar lembar.
Kementerian Lingkungan Hidup mengharapkan langkah ini diberlakukan agar dapat mengurangi 2,22 miliar lembar kantong plastik selama satu tahun.