Mulai tanggal 1 April ini, pelarangan pemakaian kantong plastik di sejumlah supermarket besar dan department store mulai efektif diberlakukan.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan, pihaknya memulai pengawasan penggunaan kantong plastik terhadap 2.000 supermarket besar termasuk Lotte Mart dan E-mart, sekitar 11 ribu supermarket dengan luas lebih dari 165㎡, mall, department store, dan lainnya.
Jika diketahui menyediakan kantong plastik kepada pelanggan, pihak pengelola dapat didenda maksimum 3 juta Won.
Sebagai alternatif dari kantong plastik, para pelanggan harus menggunakan kantong kertas, kantong belanja pribadi atau kantong platik khusus sampah yang dikeluarkan oleh tiap pemda.
Namun, ada pengecualian untuk produk-produk basah seperti ikan, daging, tahu dan produk yang bisa mencair seperti eskrim serta sayur-sayuran yang belum dikemas.
Kementerian memperkirakan bahwa dengan kebijakan tersebut, Korea dapat mengurangi penggunaan sebanyak 2,2 miliar kantong plastik dalam setahun.