Pemerintah Korea Selatan akan mengimplementasikan sistem kerja 52 jam seminggu pada hari Senin (1/4/19) sebagaimana masa perpanjangan masa pengalihan sistem tersebut telah berakhir.
Sistem kerja wajib tersebut berlaku mulai bulan Juli tahun lalu bagi 3.600 perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 300 orang, namun pemerintah mengijinkan masa pengalihan selama enam bulan.
Masa pengalihan tersebut telah berakhir pada bulan Desember tahun lalu, namun Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang jangka waktu hingga tiga bulan bagi 145 perusahaan yang belum siap memperpendek jam kerja maksimumnya.
Sebagaimana periode perpanjangan tersebut berakhir pada hari Minggu (31/3/19), perusahaan yang tertangkap melanggar sistem baru tersebut akan menghadapi hukuman.