Perempuan Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan segera dibebaskan.
Menurut media lokal dan luar negeri, pengadilan Malaysia telah mengeluarkan putusan pada hari Senin (1/4/19) untuk Doan Thi Huong dengan hukuman tiga tahun empat bulan penjara, setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah menyebabkan terluka oleh senjata berbahaya.
Pengacara Doan Thi Huong, mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya akan dibebaskan terkait tuduhan yang menyebabkan cedera, bukan pembunuhan. Dia juha menambahkan, Doan yang telah ditahan sejak bulan Februari 2017 diperkirakan akan dibebaskan pada minggu pertama bulan Mei setelah hukumannya dikurangi sebanyak sepertiga karena perilaku yang baik.
Doan Thi Huong dan terdakwa lain, seorang warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam dengan menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada bulan Februari tahun 2017.
Sebelumnya, Siti Aisyah sudah terlebih dahulu dibebaskan pada tanggal 11 Maret.