Kematian Presiden Korean Air dan Hanjin Group, Cho Yang-ho, mengakibatkan penghentian peradilan dan penyelidikan terhadap Cho yang tengah dilaksanakan.
Pengadilan Negeri Seoul Selatan menyatakan pada hari Senin (8/4/19) bahwa pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pengajuan perkara atas dakwaan penggelapan dana senilai 27 miliar won dan kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Pengadilan akan melakukan peradilan atas pelaku lainnya kecuali mendiang Cho.
Sebenarnya, Cho diadili sejak bulan Oktober tahun lalu dengan dakwaan mengambil komisi senilai 19,6 miliar won dari sejumlah perusahaan dengan membeli peralatan pesawat dan barang-barang bebas bea cukai dalam penerbangan untuk Korean Air.
Selain itu, kejaksaan juga akan mengeluarkan keputusan untuk membatalkan hak pengajuan perkara terkait penghindaran pajak terhadap Cho.
Hanjin Group menyatakan Presiden Cho meninggal dunia di AS pada dini hari Senin waktu setempat, akibat penyakit kronis di paru-paru.