Pemerintah Jepang pada hari Selasa (9/4/19) memutuskan untuk memperpanjang untuk dua tahun kedepan, sanksi tunggal pada Korea Utara yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 13 April mendatang.
Akibatnya, Jepang akan melanjutkan sanksi untuk melarang seluruh impor dan ekspor terhadap Korea Utara, dan tidak mengizinkan kapal berbendera Korea Utara maupun kapal yang pernah berlabuh di Korea Utara untuk masuk ke perairan laut Jepang.
Tokyo memutuskan akan tetap menerapkan kebijakan tekanan pada Korea Utara, mempertimbangkan bahwa proses denuklirisasi Korea Utara belum terealisasi dan masalah penculikan warga Jepang oleh agen Korea Utara belum diselesaikan.
Pemerintah Jepang telah mengambil tindakan untuk melarang impor dari Korea Utara dan berlabuhnya kapal sejak tahun 2006. Pihaknya menambahkan larangan ekspor ke Korea Utara pada tahun 2009 dan mengulangi perpanjangan masa sanksi tunggal terhadap Korea Utara.