Kecamatan Jongno, Seoul membatalkan izin pembangunan untuk gedung baru Kedutaan Besar Jepang untuk Korea Selatan.
Kecamatan Jongno pada hari Rabu (10/4/19) mengatakan pihaknya telah memberitahukan pembatalan izin pembangunan kepada Kedutaan Besar Jepang pada tanggal 4 Maret lalu.
Menurut kecamatan, pada pertemuan sebelumnya Jepang telah menyatakan pihaknya menerima pembatalan tersebut karena pembangunan gedung akan terlambat seiring dengan kondisi dalam negeri Jepang saat ini.
Peraturan pembangunan Korea Selatan menyatakan pembangunan harus dimulai dalam waktu satu tahun setelah izin dikeluarkan dan dapat diperpanjang, namun izin dapat dibatalkan setelah melewati batas waktu dua tahun tanpa permintaan perpajangan.
Pihak Kecamatan Jongno sudah beberapa kali meminta memulai pembangunan, tetapi Kedutaan Besar Jepang tidak memberikan respon.
Dianalisis bahwa latar belakang pembatalan izin pembangunan tersebut
ada kaitannya dengan peletakan patung gadis perdamaian untuk mengenang wanita perbudakan syahwat dan demonstrasi setiap hari Rabu di depan Kedutaan Besar Jepang.
Awalnya, Kedutaan Besar Jepang berencana menyelesaikan pembangunan gedung barunya di kecamatan Jongno hingga tahun 2020 dan memindahkan kantornya ke gedung di sekitarnya pada tahun 2015 lalu.