Kantor berita Kyodo, Jepang pada hari Kamis (11/4/19) melansir bahwa Dewan Keamanan PBB memperpanjang masa kegiatan para pakar internasional yang mengawasi Korea Utara untuk satu tahun kedepan.
Dewan Keamanan PBB secara bulat mengadopsi rancangan resolusi yang merujuk pada perpanjangan satu tahun lagi masa jabatan panel pakar di Komite PBB urusan sanksi terhadap Korea Utara, hingga tanggal 24 April 2020.
Pihaknya juga menetapkan tenggat waktu penyerahan laporan paruh waktu dari panel pakar hingga tanggal 2 Agustus, sementara tanggal 7 Februari 2020 untuk batas waktu laporan tahunan.
Menurut sejumlah sumber berita diplomatik, AS pada awalnya memberikan pemungutan suara atas rancangan resolusi tersebut, namun gagal akibat oposisi Rusia.
Para pakar internasional menunjukkan dalam laporan tahunan terbaru yang dirilis bulan lalu bahwa ada beberapa kasus pelanggaran sanksi dari Korea Utara. Seperti kegiatan misil dan rudal, perdagangan gelap di atas perairan laut, ekspor senjata ke Timur Tengah dan benua Afrika, serta peretasan ilegal.