Photo : Getty Images Bank
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya mengumumkan 'Rencana Dasar Energi yang ke-3' pada hari Jumat (19/4/19).
'Rencana Dasar Energi' pada umumnya dibuat setiap lima tahun dan menjadi rencana peraturan tertinggi untuk bidang energi. Rencana ini memuat visi dan misi kebijakan energi serta strategi pelaksanaannya.
Rencana ke-3 ini memiliki visi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengubahan energi. Rencana terbaru ini menunjukan lima tugas utama yang akan dilaksanakan dalam periode tahun 2019-2040.
Menurut rencana itu, pemerintah akan mengurangi penggunaan batu bara dan kemudian meningkatkan penggunaan energi terbarukan sampai 30-35 persen sampai tahun 2040.
Pemerintah juga akan memperkuat daya saing global industri energi, dengan mengembangkan industri energi masa depan, dan melengkapi infrastruktur untuk perubahan energi.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya akan menetapkan rencana dasar energi ke-3 ini melalui proses pertimbangan di instansi bersangkutan.