Kejaksaan Korea Selatan pada hari Kamis (25/4/19) memutuskan untuk tidak memberikan izin untuk penundaan eksekusi hukuman yang diajukan oleh Mantan Presiden Park Geun-hye karena masalah kesehatannya.
Keputusan penundaan eksekusi hukuman, pada umumnya diambil melalui rapat jaksa dan orang luar termasuk dua orang dokter, tapi kebanyakan dari peserta rapat tidak setuju atas penundaan eksekusi terhadap hukuman Park.
Penundaan eksekusi hukum dengan masalah kesehatan umumnya diputuskan jika pemohon menderita penyakit serius yang dapat merengut nyawanya. Menurut para peserta rapat tersebut, kondisi Park tidak begitu parah.
Mantan Presiden ini memohon penundaaan eksekusi hukuman tersebut ketika masa penahanannya berakhir pada tanggal 17 April. Kemudian kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan Park di penjara.