Perempuan berwarganegara Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam dibebaskan pada hari Jumat (3/5/19).
Pengacara terdakwa pada hari Jumat siang, menyampaikan bahwa Doan Thi Huong telah keluar dari penjara wanita Kajang di Malaysia.
Menurutnya, Doan Thi Huong telah menjalani proses terkait di Kedutaan Besar Vietnam di Malaysia dan kemudian kembali ke Vietnam pada hari Jumat malam.
Perempuan Vietnam itu didakwa melakukan pembunuhan dan telah menjalani proses hukum sejak dua tahun lalu. Sebelumnya, Siti Aisyah berwarganegara Indonesia yang sempat berstatus terdakwa, telah dibebaskan terlebih dahulu.
Sementara itu empat orang warga Korea Utara yang memerintahkan Doan Thi Huong dan Siti Aisyah untuk mengolesi racun pada wajah Kim Jong-nam telah melarikan diri ke Korea Utara setelah kasus tersebut terjadi.
Oleh karena itu, semua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah dibebaskan dan dalang kasus itu tetap tidak dapat diketahui.