Pemerintah memutuskan akan menurunkan potongan pajak bahan bakar mulai hari Selasa (7/5/19) hingga 31 Agustus, dari 15% menjadi 7%.
Dengan demikian, harga bensin akan naik sekitar 65 Won per liter, sementara harga solar 46 Won dan LPG 16 Won.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan pajak bahan bakar sebesar 15% selama 6 bulan sebagai upaya untuk meringankan beban usaha kecil.
Pemerintah menegaskan bahwa pihaknya melarang penjualan produk tanpa alasan tepat ataupun pengiriman massal produk kepada pebisnis tertentu menjelang penurunan potongan pajak tersebut. Jika tindakan distorsi pasar itu terdeteksi, pelanggar dapat dipenjara maksimum 2 tahun atau didenda maksimum 50 juta Won.
Sementara itu, berdasarkan data dari Perusahaan Minyak Nasional Korea (KNOC), rata-rata harga bensin di Korea tercatat 1.460,00 won per liter minggu lalu.