Sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta kepada Korea Utara untuk menghapus sistem tahanan politik dan kerja paksa, serta juga memecahkan masalah penyiksaan dan kekerasan terhadap wanita.
Rancangan rekomendasi tersebut dikeluarkan di "Peninjauan Berkala Universal" (UPR) dalam Sidang Dewan HAM PBB yang digelar di Jenewa, Swiss pada tanggal 9 Mei waktu setempat.
Seluruh negara anggota PBB harus menerima UPR setiap lima tahun, dan Korea Utara menerima pemeriksaan ketiga pada tahun ini.
Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Han Tae-song mengklaim bahwa resolusi PBB terkait sanksi terhadap Korea Utara menyulitkan kehidupan penduduk Korea Utara.
Sementara itu, perwakilan Korea Selatan mendesak Korea Utara untuk menandatangani perjanjian yang mencegah penyiksaan dan perjanjian penghapusan diskriminasi rasial. Pihaknya juga menekankan bahwa kerja sama terkait reuni keluarga terpisah antara dua Korea harus terus berlangsung dari sisi HAM.
Amerika Serikat (AS) mendesak penghapusan tempat tahanan politik di Korea Utara, dan melepaskan tahanan politik. Mereka juga meminta pelarangan eksekusi mati, pemberian izin atas kunjungan pelapor khusus baru PBB untuk masalah HAM Korea Utara, dan jaminan kebebasan beragama.
Hasil laporan UPR PBB terhadap Korea Utara akan dikeluarkan pada awal pekan depan, serta diadopsi di sidang Dewan HAM PBB bulan September mendatang.
Korea Utara juga diwajibkan melaporkan rekomendasi yang diterima dan ditolak dari masing-masing negara kepada Dewan HAM PBB.