Harian Jepang, Kyodo memberitakan bahwa Kementerian Luar Negeri Jepang telah menyampaikan pendapatnya kepada pemeritah Korea Selatan (Korsel) untuk menolak gugatan kompensasi yang diajukan korban wanita budak syahwat.
Pemerintah Jepang mengklaim bahwa pemerintah Jepang tidak dapat menerima gugatan kedaulatan Korsel sambil mengkritik bahwa peradilan luar negeri tidak dapat dituruti berdasarkan prinsip 'pengecualian kedaulatan' dalam hukum internasional.
Sebelumnya, korban wanita budak syahwat dan sekitar 20 orang anggota keluarga yang ditinggalkan, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Jepang ke pengadilan distrik pusat Seoul pada bulan Desember 2016.
Sehubungan dengan itu, pihak Jepang mengklaim bahwa itu telah diselesaikan lewat kesepakatan antara Korsel dan Jepang pada tahun 2015 lalu dan menolak panggilan pengadilan tersebut sehingga peradilan tidak dapat dilaksanakan.
Salah seorang pejabat Kemlu Jepang kepada harian Kyodo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan sikap pemerintah Jepang karena telah mendapat informasi bahwa peradilan akan segera dimulai.