Kementerian Budaya, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya menentang pengadopsian pedoman baru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengategorikan kecanduan game online sebagai sebuah penyakit.
Pada hari Sabtu (25/5/19) di Jenewa, Swiss, WHO menambahkan kecanduan bermain game online ke dalam Revisi ke-11 Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).
Pemimpin Divisi Konten Industri Game di kementerian tersebut, Park Seung-beom, mengatakan kepada Yonhap News pada hari Senin (27/5/19), bahwa Korea Selatan berencana menentang pengategorian tersebut dengan argumen bahwa keputusan itu dibuat tanpa bukti ilmiah yang dapat diterima.
Ditambahkannya, meskipun revisi pengklasifikasian tersebut akan diberlakukan seperti yang dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Januari 2022, konsensus sosial yang memadai akan dibutuhkan untuk penerapan ICD baru itu di Korea Selatan.
Posisi Kementerian Budaya, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan itu diperkirakan akan mendatangkan kontroversi, karena berlawanan dengan posisi yang diambil oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan.
Pada hari Minggu (26/5/19), Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengakui keputusan WHO untuk mengategorikan kecanduan game online sebagai suatu penyakit.