Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dalam laporannya yang dirilis pada hari Selasa (28/5/19) waktu setempat, menyatakan bahwa korupsi dan tekanan sudah meluas di seluruh Korea Utara (Korut) dan penduduk Korut memberikan suap kepada pejabat pemerintah demi kelangsungan hidup mereka.
Laporan yang ditulis berdasarkan wawancara dengan 214 pembelot Korut menjelaskan bahwa pejabat pemerintah memaksa penduduk untuk memberikan barang berharga dan sebagian besar penduduk tersebut bekerja di pasar swasta illegal yang disebut 'jangmadang'.
Para peserta wawancara itu menyampaikan, mereka mungkin telah mati kelaparan jika hanya menuruti perintah dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, mereka terpaksa memberikan suap kepada pejabat pemerintah.
Laporan tersebut mengkritik bahwa pejabat pemerintah Korut meminta suap dengan cara menangkap, menahan, dan menyiksa penduduk. Ditambah lagi, pemberian suap sudah menjadi kebiasaan di masyarakat demi menjalani kehidupan mereka.
Kebanyakan suap yang diberikan oleh penduduk Korut adalah uang tunai dan rokok.
OHCHR juga mengatakan bahwa pemerintah Korut mengklaim kondisi hak asasi manusia di negerinya diperburuk akibat sanksi PBB, namun dalam kondisi sulit seperti itu, militer tetap didahulukan dalam pemberian bantuan.
Terkait dengan itu, Reuters menyampaikan bahwa pihak Korut mengkritik bahwa laporan OHCHR hanya memuat pendapat sepihak dan memiliki tujuan yang tidak murni.