Korea Selatan akan mendorong penurunan limbah plastik yang diperkirakan menguasai 80% dari total sampah di laut, menjadi 50% hingga tahun 2030 mendatang.
Pemerintah Korea Selatan pada hari Kamis (30/5/19) mengadakan rapat koordinasi dan pemeriksaan urusan kenegaraan ke-79 dan memutuskan kebijakan untuk mengurangi limbah plastik di laut yang sangat dikhawatirkan oleh masyarakat.
Berdasarkan kebijakan komprehensif tersebut, pemerintah Korea Selatan menargetkan akan mengurangi sampah plastik di laut sebanyak 30% pada tahun 2022 dan 50% pada tahun 2030, jika dibandingkan jumlahnya di tahun 2018.
Mulai tahun 2021, pemerintah Korea Selatan akan melakukan sistem jaminan untuk alat-alat penangkapan ikan dan pelampung laut, agar mendorong pengumpulan limbah alat penangkapan dan pelampung yang mencapai sekitar 53% dari sampah plastik di laut.
Terutama alat-alat penangkapan ikan dibawah standar yang memicu peninggalan sampah di laut, akan dilarang secara menyeluruh mulai dari tahap produksi dan penggunaan, hingga tahap impor dan distribusinya.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan akan membentuk tim gabungan bersama negara-negara sekitar untuk mencegah masuknya sampah-sampah plastik dari luar negeri.