Pemerintah Jepang mengumumkan pihaknya akan memperkuat persyaratan karantina atas ikan yang diimpor dari Korea Selatan (Korsel).
Selama ini, Jepang melakukan pemeriksaan terhadap 20% ikan yang diimpor dari Korsel. Akan tetapi, pemerintah Jepang mengumumkan pemeriksaan tersebut akan diperluas hingga 40%.
Jepang menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah keracunan makanan dari ikan impor dari Korsel, yang terjadi sekitar 10 kali setiap tahunnya.
Meskipun pemeritah Jepang menyatakan tindakan itu bukan tindak balasan atas pembatasan impor hasil laut Jepang oleh pemerintah Korsel, namun tindakan tersebut tampaknya mendatangkan konflik karena dikeluarkan setelah kegagalan pemerintah Jepang dalam gugatan terkait di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) beberapa waktu lalu.
Beberapa media Jepang menyampaikan bahwa pengetatan peraturan impor hasil laut dari negara tertentu sangat langka dan tindakan itu sebenarnya menjadi tindakan pertentangan atas tindakan pemerintah Korsel yang melarang pengimporan hasil laut dari Jepang.