Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan mulai memeriksa upah minimum tahun depan dengan memilih ketua dewan baru pada hari Kamis (30/5/19) lalu.
Dewan tersebut membuka sidang umum pada hari Kamis dan memilih profesor Universitas Hallym Park Joon-sik sebagai ketua dewan.
Ketua dewan Park mengatakan terdapat perbedaan pandangan yang mencolok terkait upah minimum dari masing-masing pihak yakni pihak buruh, perusahaan, jenis pekerjaan, dan lainnya, sehingga penting untuk membuat komunikasi di antara masing-masing kalangan.
Dia juga mengatakan akan membuka isi diskusi dalam Dewan Pengupahaan Minimum dan juga berupaya untuk menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan.
Dewan Pengupahan Minimum harus menetapkan upah minimum tahun depan melalui beberapa kali sidang umum sampai pertengahan bulan Juli agar dapat menyesuaikan batas waktu pengumuman upah minimum tahun depan, yakni tanggal 5 Agustus mendatang.
Sementara itu, Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan mengumumkan sepuluh orang komisaris baru yang diangkat pada hari Kamis tersebut.
Dewan Pengupahan Minimum terdiri atas 27 orang anggota meliputi komisaris dari pihak buruh, perusahaan, dan publik. Delapan orang komisaris publik baru diangkat karena para komisaris yang sebelumnya mundur dari jabatannya.