Radio Free Asia (RFA) pada hari Selasa (4/6/19) menyampaikan dengan mengutip saluran berita dari Provinsi Hamgyong Utara bahwa pemerintah Korea Utara (Korut) memerintahkan kantor urusan warga Korut di luar negeri agar menerima bantuan pangan lebih dari 300 ton jika organisasi internasional menawarkan bantuan pangan.
RFA mengutarakan bahwa sumber berita lain juga menyampaikan bahwa Korut menolak tawaran bantuan pangan dari sebuah lembaga sipil AS bernama 'Chris' pada bulan Mei lalu, karena jumlah bantuan pangan hanya mencapai 25 ton.
RFA menjelaskan Korut mengkhawatirkan kontak dengan lembaga sipil luar negeri dapat mengacaukan pemikiran rakyatnya, meskipun negara komunis tersebut terus menderita kesulitan pangan.