Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan pada hari Rabu (19/6/19) mengadakan sesi pleno untuk memulai proses pertimbangan upah minimum tahun depan.
Pihak pebisnis benar-benar menuntut pembekuan kenaikan upah minimum, karena mereka sulit mengatasi kenaikan tambahan upah minimum.
Terutama pengusaha kecil mengungkapkan bahwa laba operasi mereka turun hampir 20% sebagai akibat dari kenaikan upah minimum.
Sedangkan pihak pekerja, bersikeras upah minimum harus ditingkatkan ke angka lebih dari 10.000 won dan angka itu naik 19,7% daripada upah minimum tahun ini.
Dewan Pengupahan Minimum harus menetapkan upah minimum tahun depan hingga tanggal 27 Juni, namun dapat diperpanjang hingga awal bulan Agustus jika gagal menetapkannya.