Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang Menangkan Gugatan

Write: 2019-06-26 17:06:16Update: 2019-06-26 17:14:01

Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang Menangkan Gugatan

Para korban kerja paksa pada masa penjajahan Jepang telah menang dalam gugatan kompensasi terhadap perusahaan Jepang.

Pengadilan tinggi Seoul dalam pengadilan banding yang diajukan oleh 7 orang korban kerja paksa memutuskan bahwa perusahaan Jepang, Nippon Steel Corporation, harus membayar ganti rugi sebanyak 100 juta won perorang.

Tujuh orang tersebut diperkerjakan di pabrik baja Kamaishi dan Yahata yang kemudian menjadi Nippon Steel pada saat Perang Dunia ke-2 dari tahun 1942 hingga 1945.

Keputusan pengadilan itu sama dengan keputusan pengadilan sebelumnya pada bulan Oktober tahun lalu.

Pengacara pihak penggugat menjelaskan, perusahaan Nippon Steel harus memberikan jawaban yang penuh tanggungjawab sebagai terdakwa yang telah kalah dalam pengadilan dan juga menjelaskan bagaimana melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.

Pengacara itu menambahkan, terkait pengakuan kenyataan sejarah dan permintaan maaf kepada para korban tidak dapat ditentukan dengan keputusan pengadilan. 

Menurutnya, harus ada pembicaraan antara pihak penggugat dan terdakwa, serta kedua negara bersangkutan pun harus melakukan diskusi dan langkah mengupayakan pengakuan tanggung jawab secara hukum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >