Toko kopi atau kafeteria akan diwajibkan untuk menulis kandungan kafein dalam kopi yang dijual untuk mencegah asupan kafein secara berlebihan bagi masyarakat Korea Selatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan pada hari Senin (1/7/19) melaporkan pemberlakuan revisi peraturan UU mengenai pelabelan dan iklan makanan.
Sejalan dengan amandemen aturan tersebut, jika kopi yang dibuat dan dijual di kafeteria dan toko kue memiliki kandungan kafein yang tinggi, mereka wajib menulis total kandungan dan peringatan kafein, serta konfirmasi adanya kafein tinggi.
Standar ini telah diterapkan pada kopi olahan yang tengah dijual di toko buka 24 jam dan toko swalayan, sehingga telah terdapat label kandungan dan peringatan kafein tinggi pada kopi tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan bahwa pelabelan kandungan kafein dalam kopi di toko kopi itu akan diberlakukan pada tahun depan.