Kantor berita Kyodo hari Selasa (2/6/19) memberitakan bahwa pemerintah Jepang sedang meninjau langkah untuk memperluas pembatasan jenis barang ekspor ke Korea Selatan (Korsel).
Barang yang disebut adalah material terkait komponen elektronik yang bisa dipakai untuk tujuan militer.
NHK juga menyampaikan bahwa jika Korsel tidak menyetujui pembentukan komite arbitrase yang akan membahas isu kerja paksa, pemerintah Jepang akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Batas waktunya adalah sampai tanggal 18 Juli, yakni satu bulan sejak Jepang meminta pembentukan komite arbitrase tersebut.
Terkait tindakan-tindakan tersebut, Perdana Menteri Shinzo Abe dalam wawancara media hari Selasa mengatakan bahwa sanksi yang mereka ambil itu sesuai dengan peraturan Badan Perdagangan Dunia (WTO) dan tidak berkaitan dengan perdagangan bebas.
Maksud dari penyataan Abe adalah bahwa tindakannya bukan tindakan balasan atas keputusan pengadilan Korsel terkait kompensasi buat pekerja paksa di masa pejajahan Jepang.
Namun, tokoh lain di pemerintahan Abe mengatakan bahwa tindakan pemerintah Jepang tersebut dikarenakan isu kompensasi pekerja paksa.
Harian Mainichi Shimbun juga menyebut, pemerintah Jepang bertujuan untuk menggertak Korsel dengan memperingatkan kenaikan bea masuk, pembatasan transfer uang, dan pengetatan penerbitan visa.
Harian Nihon Keizai Shimbun dalam komentarnya mendesak pemerintah Jepang untuk menghentikan tindakan balasan yang dapat ikut membahayakan perusahaan Jepang.