Di tengah ketegangan yang terus meningkat terkait pengetatan ekspor Jepang ke Korea Utara, Perdana Menteri Jepang Zhinzo Abe mengatakan pada hari Kamis (4/7/19) bahwa terkait isu pekerja paksa Jepang di masa perang, "Saat ini bola berada di tangan pengadilan Korea Selatan".
Tampil di sebuah badan penyiaran Jepang NHK, Abe mendesak Korea Selatan untuk bertindak sesuai hukum internasional.
PM Abe mengatakan walaupun terdapat isu dan masalah antara kedua negara tetangga itu, Seoul dan Tokyo mengakhiri isu-isu tersebut dalam perjanjian 1965.
Dikatakannya, jika kedua negara tidak mematuhi perjanjian tersebut, mereka tidak dapat melindungi perdamaian dan keamanan dunia.
Pada hari Rabu (3/7/19), PM Abe berargumen bahwa pengetatan ekspor pemerintahannya terhadap bahan-bahan semikonduktor ke Seoul sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan tidak melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas.
Langkah pengetatan ekspor Jepang dilihat Seoul sebagai balasan atas keputusan pengadilan Korea Selatan yang memihak para korban kerja paksa Jepang di masa Perang Dunia II.