Uni Eropa resmi meminta proses penyelesaian perselisihan perdagangan pada hari Kamis (4/7/19) karena Korea Selatan (Korsel) pasif dalam meratifikasi perjanjian utama Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Uni Eropa tampaknya mengambil tindakan tersebut karena proses ratifikasi di parlemen Korsel tidak diyakini meskipun pemerintah Korsel telah mengumumkan ratifikasi perjanjian utama ILO pada bulan Mei lalu.
Perjanjian utama ILO merupakan standar buruh internasional yang mengandung jaminan hak buruh untuk melakukan kegiatan berorganisasi.
Korea Selatan menjadi anggota ILO pada Desember 1991 lalu, tetapi belum meratifikasi empat dari delapan konvensi utama organisasi itu.
Karena proses penyelesaian perselisihan dimulai, Uni Eropa membentuk panel ahli yang terdiri dari tiga orang dalam waktu dua bulan ke depan dan memeriksa langgaran FTA yang dilakukan Korsel selama 90 hari.
Jika para panel tersebut membuktikan bahwa Korsel telah melanggar FTA dan Uni Eropa menjatuhkan sanksinya, perusahaan Korsel akan mendapat kerugian.