Undang-undang baru yang dirancang untuk membantu mencegah intimidasi dan pelecehan di tempat kerja mulai berlaku di Korea Selatan pada hari Selasa (16/7/19).
Undang-undang yang direvisi tentang standar ketenagakerjaan merujuk pada intimidasi di tempat kerja sebagai penderitaan fisik atau mental, atau memperburuk lingkungan kerja dengan menggunakan status atau hubungan atasan dan bawahan mereka untuk bertindak di luar lingkup kerja.
Undang-undang ini diterapkan pada kata-kata kasar, kekerasan, pelecehan seksual dan perilaku paksaan yang terjadi di tempat kerja ataupun diluar tempat kerja seperti media sosial maupun pertemuan terkait pekerjaan.
Korban atau saksi penindasan atau pelecehan dapat melaporkan kasus ini ke departemen personalia perusahaan dan pengusaha harus segera menyelidikinya dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi situasi tersebut di bawah undang-undang yang baru.
Jika tindakan pembalasan diambil terhadap para korban atau mereka yang melaporkan perilaku pelecehan, pengusaha dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga 30 juta won.