Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Tinggi Korsel Vonis Lima Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Park Atas Tuduhan Terima Dana Terlarang

Write: 2019-07-25 16:20:31Update: 2019-07-25 17:39:18

Pengadilan Tinggi Korsel Vonis Lima Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Park Atas Tuduhan Terima Dana Terlarang

Photo : YONHAP News

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye dari yang sebelumnya enam tahun menjadi lima tahun, atas tuduhan mengambil dana terlarang dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.

Pengadilan Tinggi Distrik Seoul pada hari Kamis (25/7/19) menjatuhkan hukuman vonis lima tahun penjara dan denda sebanyak 2,7 miliar won untuk mantan presiden Park. 

Park didakwa atas tuduhan mengambil dana terlarang sebanyak 3,5 miliar won yang dikirimkan kepada Park oleh mantan sekretaris kantor kepresidenan saat itu sejak Mei 2013 hingga September 2016. 

Lewat keputusan pengadilan hari Kamis ini, sidang pertama dan kedua untuk tuduhan-tuduhan mantan Presiden Park semuanya telah selesai. Hingga saat ini, Park divonis dengan total 32 tahun penjara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >