Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye dari yang sebelumnya enam tahun menjadi lima tahun, atas tuduhan mengambil dana terlarang dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.
Pengadilan Tinggi Distrik Seoul pada hari Kamis (25/7/19) menjatuhkan hukuman vonis lima tahun penjara dan denda sebanyak 2,7 miliar won untuk mantan presiden Park.
Park didakwa atas tuduhan mengambil dana terlarang sebanyak 3,5 miliar won yang dikirimkan kepada Park oleh mantan sekretaris kantor kepresidenan saat itu sejak Mei 2013 hingga September 2016.
Lewat keputusan pengadilan hari Kamis ini, sidang pertama dan kedua untuk tuduhan-tuduhan mantan Presiden Park semuanya telah selesai. Hingga saat ini, Park divonis dengan total 32 tahun penjara.