Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan dalam konferensi pers di kantor pemerintah di kota Sejong pada hari Selasa (30/7/19), menyatakan bahwa pihaknya secara resmi akan merevisi peraturan terkait untuk ratifikasi perjanjian Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tanggal 31 Juli.
Rancangan legislasi pemerintah yang direvisi terkait 'kebebasan berserikat', merupakan salah satu konvensi utama ILO yang memperbolehkan penganggur dan pekerja yang dipecat untuk menjadi anggota serikat buruh.
Pegawai pemerintah tingkat 5 ke atas, guru, pegawai pemerintah yang sudah pensiun, pemadam kebakaran, dan pegawai perguruan tinggi yang selama ini dilarang menjadi anggota serikat buruh juga pada akhirnya dapat bergabung.
Revisi peraturan tersebut memasukkan isi pelarangan serikat buruh untuk mengambil alih fasilitas penting di tempat kerja saat mereka melakukan aksi unjuk rasa.
Sejalan dengan revisi itu, kementerian tersebut telah meminta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan untuk meratifikasi tiga konvensi inti ILO.
Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan Lee Jae-kap menyatakan bahwa perihal jaminan hak buruh kembali ditegaskan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) baru-baru ini dan Uni Eropa turut mempermasalahkan pemerintah Korea Selatan yang tidak melakukan ratifikasi konvensi inti ILO.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menjalankan proses legislasi pemerintah untuk membahas rancangan revisi peraturan dan persetujuan ratifikasi konvensi inti ILO di sidang paripurna parlemen.