Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Upah Minimum Korsel Tahun Depan Ditetapkan pada 8.590 Won

Write: 2019-08-05 11:43:21Update: 2020-07-14 10:18:10

Upah Minimum Korsel Tahun Depan Ditetapkan pada 8.590 Won

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan menetapkan upah minimum tahun depan yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Minimum pada angka 8.590 won pada hari Senin (5/8/19) ini. 

Menurut pengumuman Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan, upah minimum tahun depan ditetapkan pada angka 8.590 won, dan jika dihitung dengan waktu kerja per bulan, yaitu 209 jam, upah bulanan akan mencapai 1.795.310 won. Upah minimum tersebut akan diterapkan kepada seluruh badan usaha terlepas dari jenis usahanya. 

Kementerian tersebut menyatakan bahwa upah tersebut ditetapkan melalui hasil suara dari keseluruhan  27 orang anggota Dewan Pengupahan Minimum, dan upah minimum itu akan diterapkan per tanggal 1 Januari 2020. 

Pengumuan yang disetujui oleh Dewan Pengupahan Minimum merupakan hasil penolakan terhadap protes dari kalangan buruh. Sembilan anggota wakil buruh dari dewan tersebut menyatakan pengunduran dirinya karena rasio kenaikan upah minimum kali ini merupakan yang terendah ketiga dalam sejarah dengan persentase 2,9%.  

Wakil Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan penyesalan atas kekecewaan pihak buruh terkait upah minimum tahun depan, dan juga menekankan bahwa pemerintah akan berupaya untuk menstabilkan kehidupan kalangan buruh melalui dukungan dana tambahan, serta meminimalkan kesulitan pihak perusahaan dalam hal pengelolaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >