Pemerintah Jepang telah mengumumkan sebuah revisi peraturan berisi pencabutan Korea Selatan dari daftar negara putih ekspornya.
Pemerintah Jepang menyatakan melalui berita negaranya pada hari Rabu (7/8/19) bahwa pihaknya mengeluarkan Korea Selatan dari daftar negara putih dan peraturan barunya akan resmi berlaku 21 hari setelah diumumkan.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus lalu kabinet Jepang telah memutuskan hal tersebut.
Namun pemerintah Jepang, belum mengungkapkan 'metode penanganan izin penanganan', yang merupakan undang-undang bawahan dari Keputusan Penegakan.
Namun pemerintah Jepang belum mengumumkan petunjuk tentang perizinan komprehensif yang terkandung di dalamnya.
Sesuai dengan hal itu, sebagian dari 1.194 jenis barang strategis yang diekspor ke Korea Selatan akan dikenakan perizinan terpisah dari perizinan komprehensif sebelumnya.