Photo : Getty Images Bank
Kementerian Luar Negeri Jepang dikatakan melanggar perjanjian internasional dengan mengirim kembali surat putusan pengadilan yang menyatakan penyitaan aset Nippon Steel di dalam negeri Korea Selatan, terkait gugatan kompensasi pekerja paksa selama Perang Dunia II.
Tim pengacara terdakwa dalam gugatan kompensasi pekerja paksa melalui siaran pers pada hari Selasa (6/8/19) menyatakan pengiriman kembali surat putusan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang tanggal 16 Juli lalu, merupakan tindakan yang melanggar 'Hague Service Convention'.
'Hague Service Convention' merupakan perjanjian internasional untuk menyampaikan surat pengadilan terkait kasus dua negara, dan baik Korea Selatan maupun Jepang telah menandatanganinya.
Menurut tim pengacara tersebut, Kementerian Luar Negeri Jepang telah menerima surat penyitaan yang dikirim pengadilan Korea Selatan pada tanggal 7 Februari lalu, tapi tidak menjalankan proses selanjutnya selama lima bulan.
Kemudian kementerian tersebut mengirim kembali surat putusan tersebut, tanpa surat pernyataan resmi yang memberitahukan alasannya untuk tidak mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan. Hal itu melanggar pasal 6 dari 'Hague Service Convention'.
Tim pengacara menyatakan, Kementerian Luar Negeri Jepang menyampaikan surat-surat terkait kompensasi pekerja paksa selama ini, tapi ini merupakan kali pertama mereka mengirim kembali surat tanpa alasan.
Sementara itu, tim pengacara telah meminta pengadilan distrik Daegu untuk mengirimkan surat penyitaan aset pada Nippon Steel pada hari Rabu (7/8/19). Jika Kementerian Luar Negeri Jepang mengulang pengiriman kembali surat tersebut, maka tim pengacara akan menjalankan proses penyitaan melalui cara lain.
Kemudian tim pengacara itu meminta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan untuk mengambil tindakan agar Kementerian Luar Negeri Jepang tidak mengulangi pengiriman kembali surat putusan pengadilan tersebut.