Kejaksaan Korea Selatan akan menggunakan surat perintah dalam bahasa asing jika menangkap dan menahan penjahat berwarga negara asing.
Bagian Urusan Hak Asasi Manusia di Kejaksaan Agung Korea Selatan menyatakan pihaknya telah menyediakan surat penangkap, penahanan dan penyitaan dalam bahasa asing dan juga mendistribusikan terjemahan 60 istilah kejahatan utama ke setiap kejaksaan.
Surat perintah kejaksaan tersebut diterjemahkan ke dalam 15 bahasa asing termasuk bahasa Indonesia.
Di samping itu, kejaksaan berencana menyediakan sistem untuk mengelola tenaga penerjemah dan mendampingi penerjemah saat menangkap dan menahan penjahat asing.
Berdasarakan data pada tahun 2017, jumlah penjahat warga asing yang ditangkap mencapai 36.000 orang dan jumlah itu mencapai 1,9 persen dari jumlah keseluruhan penjahat di Korea Selatan.